Prof Dr Euis Sunarti (ari/detikcom) |
Jakarta - Nasib lesbian, gay, biseksual dan transgender dalam hukum pidana Indonesia akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) esok hari. Gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB dkk.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, Rabu (13/12/2017), putusan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016 akan dibacakan esok hari. Pemohon yaitu Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kania, dkk.
"Pengucapan putusan pada14 Dec 2017 pukul 09.00 WIB," demikian lansir panitera MK.
Euis Sunarti yang juga guru besar IPB beserta 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Euis juga meminta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diluaskan makanya. Yaitu tidak lagi kejahatan laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga kejahatan sesama jenis dalam hubungan seksual.
Sidang ini berjalan alot dan digelar sidang puluhan kali. Arief Hidayat sebagai ketua majelis dan juga Ketua MK menyatakan MK bukan hanya penjaga konstitusi tapi penjaga idiologi.
"Saya salah satu yang berpendapat bahwa Mahkamah ini selain sebagai the guardian of the constitution adalah sebagai the guardian of the ideology, penjaga ideologi negara Pancasila," ucap Arief.
"Sehingga saya melihat persidangan ini adalah, saya tidak menunjuk mana masuk di sini dan mana di sini. Saya merasakan di dalam persidangan ini adalah perang ide antara pandangan yang konservatif dan pandangan yang liberal," sambung guru besar Universitas Diponegoro, Semarang itu.
(asp/rvk)
Sumber : detik.com