MK: Wewenang Rumusan Pidana LGBT di Tangan DPR-Presiden

Ilustrasi Sidang di MK (Foto: Ari Saputra)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili gugatan soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana Indonesia masuk wewenang DPR-Presiden.

"Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap, kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK. Melainkan kewenangan dari Presiden dan DPR.

"Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana," ujar anggota majelis, hakim Maria Farida dalam pertimbangannya.

Gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Penggugat yang juga guru besar IPB beserta 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.


(rvk/asp)

Sumber : detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »